drg. Zaura Rini Anggraeni MDS
Seperti apa peran Persatuan
Dokter Gigi Indonesia (PDGI) dalam Sitem Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) 2014?
“Kami sebagai penyedia layanan kesehatan menyamakan persepsi, bagimana memelihara kesehatan gigi masyarakat dan
hitung-hitungan pembiayaannya,” jelas drg.
Zaura Rini Anggraeni MDS, dalam acara penandataganan Satuan Tugas (Satgas)
Profesi, Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) di kantor Pengurus Besar Ikatan
Dokter Indonesia (PB IDI) beberapa waktu lalu.
Sebagai Ketua PB
PDGI masa bakti 2011-2014, sebelum JKN berjalan ia aktif berkomunikasi dengan
pihak terkait, seperti PT ASKES dan Kementerian Kesehatan RI.
PDGI telah mengajukan minimal kapitasi yang harusnya didapat dokter gigi, yaitu
Rp. 3.270 perkepala perbulan, dan yang disetujui Rp. 2.000. “Mahalnya peralatan
dan bahan untuk praktek kedokteran gigi, serta sulitnya mencari bahan untuk
praktek kedokteran gigi terutama di daerah terpencil, menjadi salah satu alasan, kenapa jumlah itu perlu kembali dipertimbangkan,” jelasnya.
Menurutnya, angka Rp 3.270 sudah termasuk kesejahteraan
dan akomodasi dokter gigi, meski angka itu sebenarnya angka minimal. Di era
JKN, jumlah dokter gigi dibanding dokter umum adalah 1 : 3-4. “Seorang dokter
gigi melayani sekitar 7.500 hingga 10.000 kepala. Kalau dokter umum hanya 2.500
kepala,” jelasnya.
Pelayanan yang
diberikan meliputi konsultasi, edukasi, penambalan untuk gigi susu dan gigi permanen
tanpa perawatan saraf, pencabutan gigi susu atau gigi permanen dengan atau
tanpa anastesi injeksi. Juga pengobatan paska tindakan dan juga emergency
dental treatment. “Pelayanan estetik, pemasangan behel dan gigi palsu tidak
masuk dalam layanan tingkat pertama,” jelasnya. Jika pasien ingin melakukan
pelayanan spesialistik lain, harus merogoh kocek pribadi. “Ini berlaku di banyak
Negara di dunia.”
Untuk
meningkatkan kesejahteraan anggota, PB PDGI mengajukan insentive tetap perbulan
yang harus dibayar BPJS Kesehatan. “Dokter umum minta insentive tetap Rp 3-4
juta perbulan. Nanti kami akan usul berapa nominaln untuk dokter gigi,”
jelasnya.
Masyarakat wajib
memelihara kesehatan gigi. “Ini yang saya terus dorong melalui Kementerian Kesehatan.
Seperti dalam program air bersih, air bersih bukan hanya untuk makan dan minum.
Untuk menyikat gigi juga perlu air bersih.” (ant)
Tidak ada komentar
Posting Komentar