Advertiser

Breaking News

drg. Zaura Rini Anggraeni MDS


drg. Zaura Rini Anggraeni
Seperti apa peran Persatuan Dokter Gigi Indonesia (PDGI) dalam Sitem Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) 2014? “Kami sebagai penyedia layanan kesehatan menyamakan persepsi, bagimana memelihara kesehatan gigi masyarakat dan hitung-hitungan pembiayaannya,” jelas drg. Zaura Rini Anggraeni MDS, dalam acara penandataganan Satuan Tugas (Satgas) Profesi, Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) di kantor Pengurus Besar Ikatan Dokter Indonesia (PB IDI) beberapa waktu lalu.
Sebagai Ketua PB PDGI masa bakti 2011-2014, sebelum JKN berjalan ia aktif berkomunikasi dengan pihak terkait, seperti PT ASKES dan Kementerian Kesehatan RI. PDGI telah mengajukan minimal kapitasi yang harusnya didapat dokter gigi, yaitu Rp. 3.270 perkepala perbulan, dan yang disetujui Rp. 2.000. “Mahalnya peralatan dan bahan untuk praktek kedokteran gigi, serta sulitnya mencari bahan untuk praktek kedokteran gigi terutama di daerah terpencil, menjadi salah satu alasan, kenapa jumlah itu perlu kembali dipertimbangkan,” jelasnya.
Menurutnya, angka Rp 3.270 sudah termasuk kesejahteraan dan akomodasi dokter gigi, meski angka itu sebenarnya angka minimal. Di era JKN, jumlah dokter gigi dibanding dokter umum adalah 1 : 3-4. “Seorang dokter gigi melayani sekitar 7.500 hingga 10.000 kepala. Kalau dokter umum hanya 2.500 kepala,” jelasnya.
Pelayanan yang diberikan meliputi konsultasi, edukasi, penambalan untuk gigi susu dan gigi permanen tanpa perawatan saraf, pencabutan gigi susu atau gigi permanen dengan atau tanpa anastesi injeksi. Juga pengobatan paska tindakan dan juga emergency dental treatment. “Pelayanan estetik, pemasangan behel dan gigi palsu tidak masuk dalam layanan tingkat pertama,” jelasnya. Jika pasien ingin melakukan pelayanan spesialistik lain, harus merogoh kocek pribadi. “Ini berlaku di banyak Negara di dunia.”
Untuk meningkatkan kesejahteraan anggota, PB PDGI mengajukan insentive tetap perbulan yang harus dibayar BPJS Kesehatan. “Dokter umum minta insentive tetap Rp 3-4 juta perbulan. Nanti kami akan usul berapa nominaln untuk dokter gigi,” jelasnya.
Masyarakat wajib memelihara kesehatan gigi. “Ini yang saya terus dorong melalui Kementerian Kesehatan. Seperti dalam program air bersih, air bersih bukan hanya untuk makan dan minum. Untuk menyikat gigi juga perlu air bersih.” (ant)

Tidak ada komentar