dr. Nurdadi Saleh, SpOG
Bagimana pandangan Perkumpulan Obstetri dan
Ginekologi Indonesia (POGI) terkait bebasnya dr. Dewa Ayu Sasiary P, SpOG, dari jerat hukum? “Tentu kami
mensyukuri keputusan Peninjauan Kembali (PK) Mahkamah Agung yang telah
membebaskan ketiga dokter dari Manado. Bisa dikatakan, ini merupakan kebahagian
bagi seluruh dokter di Indonesia,” jelas dr. Nurdadi Saleh, SpOG, Ketua Umum POGI, saat ditemui dalam acara “Deteksi
Kanker serviks bisa dilakukan di rumah” oleh SOHO Global Health, beberapa waktu
lalu di Jakarta.
Jika keputusan PK tidak membebaskan ketiga dokter,
bisa menjadi masalah. Masa dokter yang menangani pasien dan kemudian pasiennnya
meninggal, dokternya harus dipenjara. “Dengan bebasnya dr. Ayu, dan kawan-kawan,
saya merasa sangat bersyukur. Ini bisa menjadi yurisprudensi. Bila ada kejadian
yang tidak diharapkan dalam penanganan medik, hendaknya dicari atau didekati
secara professional, yang dalam bahasa hukumnya disebut lex specialis atau undang-undang yang bersifat khusus.
Di Indonesia, peradilan kita berlapis-lapis mulai
dari Pengadilan Negeri, Pengadilan Tinggi, hingga Mahkamah Agung. Diharapkan,
dengan sistem yang seperti ini hukum di
negera kita bisa berkeadilan.
“Poin penting dari semua ini, kita perlu mengkampanyekan
hukum-hukum khusus yang disebut lex specialis, berupa Undang-undang Praktek Kedokteran,
Undang-undang Kesehatan dan Undang-undang Rumah Sakit.”
Jika UU Praktek Kedokteran diterapkan sejak awal,
kasus dr. Ayu dan kawan-kawan tidak perlu masuk pengadilan. Hasil forensik
bedah mayat menyatakan bahwa pasien meninggal karena emboli, yang bersifat unpredictable dan unpreventable. “Yang tahu ini hanya profesi kedokteran, dalam hal
ini Obgyn.”
Ia akan terus mengkampanyekan lex specialis kedokteran, sama dan setajam lex specialis pers. “Wartawan bisa menulis apa pun yang didapat di
lapangan. Kalau ada masalah, atau ada yang tidak puas, bisa mengajukan hak
jawab. Inilah tajamnya lex specialis
pers, yang tidak dimiliki profesi dokter,” katanya. (ant)
Tidak ada komentar
Posting Komentar